Polsek Jenggawah Berhasil Ungkap Kasus Jambret di 8 TKP Berbeda di Kabupaten Jember

    Polsek Jenggawah Berhasil Ungkap Kasus Jambret di 8 TKP Berbeda di Kabupaten Jember

    Jember - Polsek Jenggawah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Jember.

    Pelaku, yang diidentifikasi sebagai RD (34), warga Dusun Manggis, Sukorambi, Jember, ditangkap setelah melakukan aksinya yang terakhir pada hari Selasa, 19 Maret 2024, di pinggir jalan raya Dusun Curahrejo, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

    Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh A., SH., menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban, seorang wanita berusia 57 tahun bernama WN, sedang mengendarai sepeda motor dari arah Jenggawah. Sekitar pukul 19.15 WIB, ketika korban tiba di perempatan jalan Dusun Curahrejo, Desa Cangkring, pelaku RD yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dari belakang.

    Melihat korban yang memegang tas di tangan kanannya, RD dengan cepat menjambret tas tersebut dan melarikan diri menuju Kecamatan Tempurejo.

    "Korban sempat berteriak meminta bantuan, namun tidak berani mengejar pelaku. Di dalam tas korban terdapat beberapa barang berharga, termasuk ATM Bank Mandiri dan BNI, KTP, serta satu unit handphone merk Vivo Y21S, " jelas AKP Eko Basuki.

    Setelah berhasil mengambil tas korban, RD segera membuka tas tersebut dan menemukan kartu ATM beserta kertas berisi nomor PIN. Tanpa ragu, pelaku langsung menuju mesin ATM BNI dan menarik uang sebesar Rp 1.000.000 dari rekening korban.

    Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 April 2024, pelaku menjual handphone Vivo Y21S milik korban di sebuah konter handphone di pertokoan Jompo, Jember, kepada seorang saksi bernama SH seharga Rp 900.000.

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, petugas kepolisian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat, 23 Agustus 2024, Dari hasil interogasi, RD mengakui bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di delapan TKP berbeda, yaitu empat kali di wilayah Kecamatan Jenggawah, satu kali di Kecamatan Ajung, satu kali di Kecamatan Arjasa, dan dua kali di Kecamatan Sumbersari.

    RD kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. tambah AKP Eko Basuki. (AR) 

    #polresjember kapolres jember polsek jenggawah jambret jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Jember Lakukan Pengamanan Ketat Pelaksanaan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0824/27 Jombang Pengamanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Danramil 0824/12 Kaliwates Ikut Beri Pembekalan Pembinaan Linmas Dalam Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
    Tim Monev Dinas PPR Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Sasar Hasil Pekerjaan Program Renovasi Rutilahu Kodim 0824/Jember Tahun 2024
    Cooling System di Jumat Curhat Kapolres Jember Serukan Jaga Persatuan Pada Pilkada 2024
    Membangun Harapan Warga, Koramil 0824/27 Jombang Bantu Renovasi Rumah Warga Masyarakat Mampu
    Pasukan TMMD Ke 117 Kodim 0824/Jember dari Yonko 464 dan Yonkav 3/Serbu, Kebut Pengerjaan RTLH Dusun Kemujan
    Pasukan TMMD Ke 117 Kodim 0824/Jember dari Yonko 464 dan Yonkav 3/Serbu, Kebut Pengerjaan RTLH Dusun Kemujan
    Babinsa Koramil 0824/02 Arjasa Pendampingan Posyandu, Dukung BIAN
    Babinsa Koramil 0824/20 Gumukmas Pendampingan Foging Berantas DBD
    Danramil 0824/23 Wuluhan Wakili Dandim 0824/Jember Rakor Sosialisasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah Kawasan Kampus Unej
    Dandim 0824/Jember Hadiri Penyambutan Karnaval Mobil Hias HUT RI Ke 78, Serahkan Lukisan Bupati Jember
    Sejumlah Guru PJOK, Mendapatkan Materi Pelatihan PBB dari Personel Koramil 0824/25 Jenggawah
    Dandim 0824/Jember Inspektur Upacara HUT TNI Ke 78 Bacakan Amanat Panglima TNI, TNI Patriot NKRI Pengawal Demokrasi Untuk  Indonesia Maju
    Dandim 0824/Jember Perkuat Siaga Oncall Antisipasi Perkembangan Situasi Pemungutan Suara dan Situasional Wilayah
    Dandim 0824/Jember Hadiri Penyambutan Karnaval Mobil Hias HUT RI Ke 78, Serahkan Lukisan Bupati Jember
    Kodim 0824/Jember Gelar Upacara Bendera, Irup Bacakan Amanat Pangdam V/Brw

    Ikuti Kami